1. PELAYANAN PTSP MEJA PIDANA
·    Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik
·    Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
·    Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
·    Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
·    Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
·    Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan danmenyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
·    Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan
·    Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
·    Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
·    Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
·    Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
·    Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
·    Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

2. PELAYANAN PTSP MEJA HUKUM
·    Permohonan waarmaking surat-surat
·    Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
·    Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
·    Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
·    Permohonan pendaftaran surat kuasa
·    Permohonan legalisasi surat
·    Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
·    Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
·    Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
·    Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI
·    Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
·    Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan

3. PELAYANAN PTSP MEJA UMUM dan KEUANGAN
- Mengerjakan register Surat Masuk
- Mengerjakan Register Surat Keluar
- Disposisi surat masuk

4. PELAYANAN PTSP MEJA PERDATA
·    Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa
·    Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana
·    Menerima Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
·    Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
·    Menerima Pendaftaran perkara permohonan
·    Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
·    Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
·    Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
·    Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama
·    Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
·    Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan
·    Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi
·    Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
·    Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
·    Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
·    Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
·    Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
·    Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

5. PELAYANAN PTSP MEJA E-COURT
- Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain),
- Administrasi e-Court