1. PELAYANAN PTSP MEJA PIDANA
· Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik
· Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
· Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
· Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
· Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
· Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan danmenyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
· Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan
· Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
· Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
· Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
· Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
· Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
· Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
2. PELAYANAN PTSP MEJA HUKUM
· Permohonan waarmaking surat-surat
· Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
· Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
· Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
· Permohonan pendaftaran surat kuasa
· Permohonan legalisasi surat
· Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
· Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
· Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
· Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI
· Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
· Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan
3. PELAYANAN PTSP MEJA UMUM dan KEUANGAN
- Mengerjakan register Surat Masuk
- Mengerjakan Register Surat Keluar
- Disposisi surat masuk
4. PELAYANAN PTSP MEJA PERDATA
· Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa
· Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana
· Menerima Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
· Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
· Menerima Pendaftaran perkara permohonan
· Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
· Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
· Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
· Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama
· Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
· Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan
· Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi
· Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
· Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
· Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
· Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
· Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
· Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.
5. PELAYANAN PTSP MEJA E-COURT
- Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain),
- Administrasi e-Court