Sebelum didirikan Pengadilan Negeri Sumber, wilayah Kabupaten Cirebon masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon. Sebelum Tahun 1982, daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon meliputi Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, akan tetapi sejak Tahun 1982 Pengadilan Negeri Cirebon dibagi dua, yaitu Pengadilan Negeri Cirebon, yang daerah hukumnya meliputi Kota Cirebon dan Pengadilan Negeri Sumber, yang daerah hukumnya meliputi Kabupaten Cirebon.
Pengadilan Negeri Sumber terletak di Jalan Sunan Drajat No. 4 Sumber, Kabupaten Cirebon. Gedung Pengadilan Negri Sumber dibangun pada Tahun 1981/1982 berdasarkan dana APBN Tahun 1980/1981, diatas tanah seluas 5.723 m2
Pengadilan Negeri Sumber diresmikan pada tanggal 17 April 1982 oleh Direktur Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman RI, Bapak H.Rusli, S.H. Pada tanggal 17 April 1982;
Pada saat ini Pengadilan Negeri Sumber mempunyai wilayah hukum yang meliputi wilayah Kabupaten Sumber dan terdiri dari 40 (empat puluh) Kecamatan dengan luas wilayah 990,36 Km2, yaitu :
- Kecamatan Waled
- Kecamatan Pasalemen
- Kecamatan Ciledug
- Kecamatan Pabuaran
- Kecamatan Losari
- Kecamatan Pabedilan
- Kecamatan Babakan
- Kecamatan Gebang
- Kecamatan Karangsembung
- Kecamatan Karangwereng
- Kecamatan Lemahabang
- Kecamatan Susukan Lebak
- Kecamatan Sedong
- Kecamatan Astanajapura
- Kecamatan Dukuh Puntang
- Kecamatan Palimanan
- Kecamatan Plumbon
- Kecamatan Depok
- Kecamatan Weru
- Kecamatan Plered
- Kecamatan Tengah tani
- Kecamatan Kedawung
- Kecamatan Gunung Jati
- Kecamatan Kapetakan
- Kecamatan Klangenan
- Kecamatan Arjawinangun
- Kecamatan Panguragan
- Kecamatan Ciwaringin
- Kecamatan Pangenan
- Kecamatan Mundu
- Kecamatan Beber
- Kecamatan Talun
- Kecamatan Sumber
- Kecamatan Gempol
- Kecamatan Susukan
- Kecamatan Gegesik
- Kecamatan Kaliwedi
- Kecamatan Jamblang
- Kecamatan Greged
- Kecamatan Suranenggala